SIAPAKAH YANG BOLEH DIBERI ZAKAT ?

Oleh :Habib mudzir Al musawa

Diambil dari Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa madzhabussyafi’iyyah Bab Zakaat Naqd.

Urutan Mustahiq (orang yang berhak) akan zakat adalah sebagai berikut :

1. Fuqara
Fuqara dalam hukum syariah adalah orang yang penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dengan keluarga tanggungannya, mungkin dengan ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). Inilah yang disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yang dikontrakkan, atau kendaraan yang digunakan usaha, yang jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang) dari kebutuhan primernya (bukan kebutuhan sekunder). Dan bila mereka mempunyai pendapatan yang minim namun mereka mempunyai harta yang bersifat sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yang bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat zakat.