SIAPAKAH YANG BOLEH DIBERI ZAKAT ?

Oleh :Habib mudzir Al musawa

Diambil dari Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa madzhabussyafi’iyyah Bab Zakaat Naqd.

Urutan Mustahiq (orang yang berhak) akan zakat adalah sebagai berikut :

1. Fuqara
Fuqara dalam hukum syariah adalah orang yang penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dengan keluarga tanggungannya, mungkin dengan ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). Inilah yang disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yang dikontrakkan, atau kendaraan yang digunakan usaha, yang jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang) dari kebutuhan primernya (bukan kebutuhan sekunder). Dan bila mereka mempunyai pendapatan yang minim namun mereka mempunyai harta yang bersifat sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yang bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat zakat.


2. Masakiin
Masakiin adalah orang - orang miskin, dan penjelasannya sama dengan diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum syariah adalah mereka yang penghasilannya hanya 80% (atau kurang), dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
singkatnya :
Penghasilan 0% - 40% adalah fuqara -----> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat.
41% - 80% adalah orang miskin ------> tidak wajib zakat, dan berhak mendapat zakat
81% - 100% -------> adalah kelompok yang tidak wajib zakat dan tidak pula berhak mendapat
zakat.
100% - hingga berlebihan -----> kelompok yang diwajibkan mengeluarkan zakat dan tidak
berhak menerima zakat.

3. Ghaarimiin
Orang yang terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya. mereka ini ada 4 kelompok :
a). Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yang bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi hutangnya yang belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya. (seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasinya dalam setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima zakat).
b). Orang yang belum mampu melunasi hutangnya yang hutangnya adalah untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan, madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya - raya, sebagaimana penjelasan diatas.
c). Orang yang belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). Orang yang berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam kemaksiatan.

4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
Orang yang dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia tak punya ongkos yang cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb, walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia termasuk berhak zakat).

5. ‘Aamiluun alaihaa
Para pekerja yang bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji atau upah dalam kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yang sudah ada penghasilan khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas kelurahan yang memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian pula muazin yang sudah ada jatah upah dari masjid.

6. Mu’allafati qulubihim
Para muslim yang baru saja memeluk Islam dan mereka masih memiliki iman yang lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka berhak atas zakat.

7. Ghuzaat fi sabiilillah
Para pejuang yang membela islam yang tidak mendapat upah. mereka siap tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun tidak mendapat upah atau gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat, namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena ini hanya disyariahkan bagi negara yang berhukumkan Islam.

8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
Mereka yang dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya dari perbudakkan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman sekarang. sumber

(Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa madzhabussyafi’iyyah Bab Zakaat Naqd)