Pengertian Tassawuf (Penjelasan Umum)









oleh : Surau Kecil

Apakah Tassawuf itu??

Tassawuf berawal dari kalimat shafa, tasyawwafa, tashawwuf, yaitu suci, kesucian, tuntunan untuk mencapai kesucian.

Tassawuf adalah tuntunan mencapai keridhoan Allah SWT dengan kesucian hati, Rasul S.A.W adalah Imam dari semua ahli tasawwuf yang ada didunia ini, dan setiap muslim harus mempunyai pengetahuan tasawwuf, jika tidak maka dipastikan ia tak akan sampai pada keridhoan Allah.

Fiqih adalah ilmu yg mengajarkan cara cara ibadah, hukum hukumnya dan pembahasannya, namun ibadah akan percuma jika tidak didasari niat yg baik, dan niat baik adalah bagian dari tasawwuf.

Misalnya, seseorang shalat melakukan dengan rukun yang benar, syarat yang benar, namun ia shalat bukan karena Allah, hatinya ragu bahwa Allah itu ada, maka apa gunanya shalatnya dan ibadahnya?

Tasawwuf adalah ilmu yg menuntun kesucian hati dan iman. Setinggi apapun ilmu seseorang dalam syariah ia akan menjadi fasiq jika tak memiliki kesucian hati dan iman.

Iman adalah tasawwuf, sebagaimana rukun Iman, percaya pada Allah, percaya pada kitab kitab Allah, percaya pada Rasul Rasul Allah, percaya pada malaikat malaikat Allah, percaya pada Qadha dan Qadar adalah dari Allah, percaya pada hari kiamat.

Semua rukun iman itu tidak terlihat, hanya kitab Alqur'an yang jelas diketahui, sisanya kitab-kitab Allah lainnya kita tak pernah melihatnya, kita tidak melihat Allah, kita tidak melihat malaikat, kita tak bertemu semua para nabi, kita tak melihat sorga dan neraka, kita tak melihat hari kiamat. Itu semua hanya bisa dipercaya dengan tasawwuf, kesucian hati dan keimanan kita.

Tasawuf tidak sah tanpa fiqih, karena aturan-aturan Allah secara dzohir tidak bisa dikenal kecuali dari fiqih. Fiqih tidak benar tanpa Tasawuf, karena tidak bias beramal dengan benar dan menghadap Allah dengan benar tanpa Tasawuf.

Seseorang yang mengamalkan syariah tetap bisa terjebak dalam kemurkaan Allah, misalnya seorang pria yang menikah tanpa restu ayah ibunya, tentunya secara syariah akad nikahnya sah, namun tentunya ia terkena durhaka pada ayah bundanya, jika ia tak memiliki dasar tasawwuf (iman) maka ia tak akan perduli pada restu dan ridho ayah bundanya,

Contoh lain, jika seorang yg mengumpuli istrinya di siang hari ramadhan maka ia mesti puasa dua bulan berturut turut, maka jika ia ahli fiqih, ia bisa saja mencari cara supaya bisa jimak dg istrinya dengan hanya membayar qadha puasa satu hari,

bagaimana ?

Ia batalkan dulu puasanya, dengan makan atau minum, lalu baru berjimak bersama istrinya, maka ia hanya wajib membayar puasa satu hari saja, hal ini benar secara syariah, namun ia akan terkena kemurkaan Allah karena berusaha menipu Allah swt tanpa ia sadari, padahal Allah Maha Tahu niatnya.

atau misalnya pemalsuan tanah milik, sang pemilik asli misalnya tak punya bukti/saksi bahwa tanahnya itu miliknya, lalu datang orang lain membawa dua saksi yg bersumpah bahwa tanah itu milik orang lain itu, maka hakim mesti menjatuhkan hukum bahwa tanah itu milik si pendusta, dan si pemilik tanah yg asli akan dikalahkan dalam hukum, walaupun misalnya hakim tahu betul bahwa orang ini menipu, namun hukum tetap hukum.

demikianlah syariah jika tak memakai kesucian iman (tasawwuf).

wallahu a'lam.