SIAPAKAH YANG BOLEH DIBERI ZAKAT ?

Oleh :Habib mudzir Al musawa

Diambil dari Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa madzhabussyafi’iyyah Bab Zakaat Naqd.

Urutan Mustahiq (orang yang berhak) akan zakat adalah sebagai berikut :

1. Fuqara
Fuqara dalam hukum syariah adalah orang yang penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dengan keluarga tanggungannya, mungkin dengan ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). Inilah yang disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yang dikontrakkan, atau kendaraan yang digunakan usaha, yang jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang) dari kebutuhan primernya (bukan kebutuhan sekunder). Dan bila mereka mempunyai pendapatan yang minim namun mereka mempunyai harta yang bersifat sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yang bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat zakat.

SUARA KATAK ADALAH TASBIH

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Katak merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang hidup di dua tempat, yaitu air dan darat. Ketika hujan turun, sering kita mendengar suara Katak saling bersahut-sahutan, dimana sebagian dari kita menganggap suara itu bertujuan agar hujan turun dengan deras dan ada juga yg menganggap biasa-biasa saja.

Tetapi didalam Islam, Katak adalah salah satu Makhluk yang mulia. Banyak dari Ulama yang menjelaskan tentang kemulian dan kisah-kisah Katak kepada kita dan ada juga yang dituangkan kedalam sebuah kitab agar kita bisa membacanya seperti 'kisah Seekor Katak'  ingin memadamkan Api yang membakar Nabi Ibrahim As.

Selain itu, salah satu kemuliaan Katak adalah suaranya itu merupakan Tasbih yang diucapkan untuk Sang Penciptanya yaitu Allah SWT, adapun beberapa riwayat yang menjelaskan tentang hal ini antara lain :