Oleh :Habib mudzir Al musawa
Diambil dari Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa madzhabussyafi’iyyah Bab Zakaat Naqd.
Urutan Mustahiq (orang yang berhak) akan zakat adalah sebagai berikut :
1. Fuqara
Fuqara dalam hukum syariah adalah orang yang penghasilannya hanya mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dengan keluarga tanggungannya, mungkin dengan ayah ibunya dan istri anaknya), andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40 ribu atau kurang (40% atau kurang). Inilah yang disebut fuqara, walaupun ia punya usaha, atau rumah yang dikontrakkan, atau kendaraan yang digunakan usaha, yang jelas penghasilannya hanya 40% (atau kurang) dari kebutuhan primernya (bukan kebutuhan sekunder). Dan bila mereka mempunyai pendapatan yang minim namun mereka mempunyai harta yang bersifat sekunder, seperti televisi, kendaraan dlsb yang bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong fuqara, dan tidak berhak mendapat zakat.
Kumpulan Status FP Laskar Nabawi... ( Stasiun Para Pemuda Pecinta Rasulullah S.A.W. dengan Nuansa Ahlussunnah Wal Jama'ah )
SUARA KATAK ADALAH TASBIH
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Katak merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang
hidup di dua tempat, yaitu air dan darat. Ketika hujan turun, sering kita
mendengar suara Katak saling bersahut-sahutan, dimana sebagian dari kita
menganggap suara itu bertujuan agar hujan turun dengan deras dan ada juga yg
menganggap biasa-biasa saja.
Tetapi didalam Islam, Katak adalah salah satu Makhluk yang
mulia. Banyak dari Ulama yang menjelaskan tentang kemulian dan kisah-kisah
Katak kepada kita dan ada juga yang dituangkan kedalam sebuah kitab agar kita
bisa membacanya seperti 'kisah Seekor Katak'
ingin memadamkan Api yang membakar Nabi Ibrahim As.
Selain itu, salah satu kemuliaan Katak adalah suaranya itu
merupakan Tasbih yang diucapkan untuk Sang Penciptanya yaitu Allah SWT, adapun
beberapa riwayat yang menjelaskan tentang hal ini antara lain :
Langganan:
Postingan (Atom)