Fiqih : THAHARAH : WUDHU

Oleh : Hasan Husen Assagaf

Wudhu’ dalam bahasa Arab artinya kebersihan dan dalam ilmu Fiqih ialah mencuci anggota-anggota tertentu dengan air diiringi oleh niat.

Wudhu’ terbagi atas:

1. Wajib Wudhu
2. Sunah Wudhu
3. Yang Membatalkan Wudhu

1. Wajib Wudhu

1. Niat disaat ingin berwudhu’

Rasulallah saw bersabda: “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya (HR Bukhari Muslim)

2. Membasuh muka seluruhnya dari batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga kiri.

 Allah berfirman: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,” al-Maidah,6

Jika seseorang memiliki jenggot yang tebal maka cukup membasuh luarnya saja,  sesuai dengan hadist Rasulallah saw bahwa beliau berwudhu maka beliau mengambil seciduk air lalu membasuh mukanya (HR Bukhari). Satu cidukan air tidak cukup untuk membasuh dagu karena tebalnya jenggot beliau yang mulia.

3. Membasuh kedua tangan sampai ke siku

Sesuai dengan ayat di atas ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku,”

4. Mengusap kepala (bagian dari kepala atau rambut).

Allah berfirman: “dan sapulah kepalamu”. Al-Madinah, 6

Sesuai dengan hadist Rasulallah saw: ”bahwa Rasulallah saw berwudhu;lalu mengusap jambul dan atas serbannya” (HR.Muslim)

5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.

 Allah berfirman: “dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. al-Maidah,:6

6. Tertib

Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan, tidak boleh sebaliknya sesuai dengan yang diajarkan Allah dalam ayat tersebut di atas dan hadist Rasulallah saw bahwa beliau tidak berwudhu’ kecuali dengan tertib.

2. Sunah Wudhu

1. Memakai siwak atau mengosok gigi sebeulm berwudhu.

Rasulallah saw mengajarkan umatnya dengan sabdanya: “Seandainya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali akan shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Sunah ini dilakukan kapan waktu ingin berwudhu kecuali di bulan puasa hukumnya makruh menggunakan siwak setelah waktu dhuhur.

Rasulallah saw bersabda: “Bau mulut orang yang berpuasa bagi Allah lebih wangi dari pada wangi misik” (HR Bukhari Muslim)

2. Membaca bismillah, dimulai dari pertama mencuci kedua telapak tangan.

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw: “berwudhulah kamu dengan bismillah – dengan nama Allah.” (HR al-Baihaqi dengan isnad jayyid)

3. Mencuci kedua telapak tangan.

Ustman dan Ali ra menyipatkan wudhu Rasulallah saw bahwa beliau mencuci tangan tiga kali (HR Bukhari Muslim)

4. Berkumur tiga kali

5. Memasukan air ke hidung dan mengeluarkanya.

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Tidaklah seorang diantara kalian mendekati air wudhunya, lalu dia berkumur, memasukkan air kedalam hidung dan membuangnya, kecuali keluar dosa-dosanya dari rongga hidungnya bersama sama air” (HR Muslim)

6- Mengusap seluruh kepala dari depan ke belakang

Sesuai dengan wudhu Rasulallah saw yang disipatkan oleh Abdullah bin Zeid ra “maka beliau mengusap kepalanya dengan kedua tanganya dari depan ke belakang dan dari belakan ke depan” (HR Bukhari Muslim)

7. Mengusap kedua telinga luar dan dalamnya dengan air baru.

Sesuai dengan wudhu Rasulallah saw: ”sesungguhnya beliau mengusap kepalanya dan kedua telinganya luar dan dalam lalu memasukan kedua jari telunjuknya kedalam lubang lubang telinganya (HR Abu Dawud dan an-Nasai’ – hadist hasan)

8. Membasuh jenggot yang tebal atau memasukan air wudhu ke dalam selah-selah jenggot dengan jari jari tangan.

Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulallah saw ketika berwudhu, ”beliau membasuh jenggotnya (dengan jari jari tangan)” (HR at-Tirmidzi)

9. Mecuci selah-selah tangan dan kaki.

Pernah Rasulallah saw bersabda kepada al-Qaith bin Shabrah: “Sempurnahkanlah wudhu’ dan cucilah selah-selah jari-jari” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan isnad shahih)

10. Mendahulukan yang kanan sebelum yang kiri.

Ada sebuah hadist yang diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: ”Sesungguhnya Rasulallah saw menyukai yang kanan dalam segala urusanya, dalam berwudhu, dalam berjalan dan dalam memakai sandalnya” (HR Bukhari Muslim)

11. Membasuh dan mengusap semua anggota wudhu tiga kali-tiga kali

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ustman bin Affan ra, ia berkata: ”sesungguhnya Rasulallah saw berwudhu tiga kali-tiga kali.” (HR Muslim)

12. Melebihi pengusapan kepala, begitu pula kedua tangan sampai ke atas siku dan kaki sampai di atas mata kaki.

Rasulallah saw berwasiat kepada umatnya dengan sabdanya: ”Akan datang umatku mereka memiliki cahaya putih di muka, cahaya putih di tangan dan cahaya putih di kaki pada hari kiamat karena penyempurnaan wudhu. Maka barang siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia memanjangkan cahaya putih tersebut” (HR Bukhari Muslim)

13. Membaca do’a setelah selesai wudhu. Do’anya:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ  أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

”Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci. Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji kepadaMu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku minta ampun dan bertobat kepadaMu”

Rasulallah saw bersabda “barang siapa berwudhu lalu berkata:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

 ”Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya”,

dibukakan baginya delapan pintu pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia sukai (HR Muslim).

Begitu pula dalam hadist yang lain “Barang siapa bewudhu’ dan setelah selesai dari wudhunya ia berkata:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

”saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci”,

dibukakan baginya pintu pintu surga dan masuk ke dalam pintu yang ia sukai (HR at-Tirmidzi, al-Bazzar dan at-Thabrani)

Dalam hadist lainnya Rasulallah saw bersabda: “Barangsiapa berwudu lalu berdo’a:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ  أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

“Maha suci Engkau Ya Allah, segala pujian untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku senantiasa memohon ampun dan bertaubat pada-Mu”,

maka akan dicatat baginya di kertas dan dicetak sehingga tidak akan rusak hingga hari kiamat.” (HR an-Nasai’, al-Hakim dalam al-Mustadrak)

3. Yang Membatalkan Wudhu

1. Keluarnya sesuatu dari aurat depan dan belakang

Firman Allah: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” al-Maidah, 6.

Rasulallah saw bersabda “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakan) (HR at-Tirmidzi).

Rasulallah saw bersabda: “tentang mazi, hendaknya ia membasuh kemaluannya lalu berwudhu” (HR Bukhari dan Muslim). Sedang keluar mani hukumnya tidak membatalkan wudhu karena mempunyai kewajiban yang lebih besar yaitu mandi junub.

2. Hilangnya akal karena mabuk, gila, pingsan dan tidur.

Dari Aisyah ra ia berkata: ”sesungguhnya Nabi saw pernah pingsan lalu sadar, maka beliau mandi (HR Bukhari Muslim).

Tidur berat jika dilakukan dengan berbaring membatalkan wudhu. Rasulullah saw. bersabda, “Mata adalah tali dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya berwudu.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Sedangkan tidur sambil duduk (dengan mantap) kemudian bangun, boleh mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi. Menurut Anas bin Mâlik, sahabat-sahabat Nabi pun terkadang tidur sambil duduk sampai kepala mereka tertunduk untuk menanti datangnya shalat Isya. Kemudian mereka mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi. (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Daud, dan at-Tirmidzi)

3. Bersentuhan kulit laki laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa pembalut hukumnya batal wudhu penyetuh dan yang disentuh karena keduanya merasakan kelezatat sentuhan

Allah berfirman: ”atau menyentuh perempuan” (al-Maidah: 6)

Bersentuhan dengan mahram atau anak kecil hukumnya tidak membatalkan wudhu, begitu pula menyentuh rambut, gigi dan kuku karena tidak merasakan kelezatan sentuhan

4. Menyentuh aurat (kemaluan) dan dubur belakang dengan telapak tangan.

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw: “Jika seseorang menyentuh kemaluannya (dengan telapak tangan) maka hendaknya ia berwudhu, dalam riwayat lain: barang siapa menyentuh kemaluannya maka hendaknya ia berwudhu” (HR. Malik, Syafie, Abu Daud dengan isnad shahih).

Hadisth lainya “Jika seseorang menyentuh kemaluanya (dengan telapak tangan) tanpa hijab dan pembalut maka wajib baginya wudhu” (HR Ibnu Hibban, al-Hakim, al-Baihaqi dan at-Thabrani)

4. Larangan Bagi Yang Tidak Berwudhu

Dilarang bagi yang tidak ada wudhu melakukan tiga perkara:

1. Shalat

Semua yang dinamakan shalat tidak boleh dilakukan tanpa wudhu walaupun sujud tilawah atau shalat janazah, sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)

2. Thawaf

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni)

3. Menyentuh Al-Qur’an atau membawanya, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci

 Allah berfirman:  “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (alWaqi’ah:77)

Dibolehkan membawa atau menyentuh al-Qur’an tanpa wudhu berupa barang atau tafsir/terjemahan yang kalimatnya lebih banyak dari isi al-Qur’an.

Barang siapa yang ragu apakah ia masih menyimpan wudhu atau tidak maka hendaknya ia bepegang kepada keyakinnya, sesuai dengan hadist Rasulallah saw dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw., “Apabila seseorang dari kalian merasa sesuatu di dalam perutnya, yaitu ragu-ragu apakah keluar darinya sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid (untuk berwudhu) hingga ia dengar suara atau ia merasakan angin (bau).” (HR Muslim)