Ulama-Ulama Ahlussunah Wal Jama'ah Yang Mendukung Bid'ah Hasanah

Berikut beberapa ulama yang mendukung Bid'ah Hasanah....dan masih banyak yg lainnya...:

1. Imam Syafii : Bid'ah terbagi menjadi 2 bagian. Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar (sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik (hasanah) dan tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercela" (Riwayat Imam Baihaqi didalam Manaqib Asy Syafii Juz 1 Halaman 469, Ibnu Hajar Al Asqalaniy dalam Fath al-Bari bi Syarah Shahih Bukhari 13/253, Sayyid Al-Bakri Abu Bakar bin Muhammad Syatha' Addimyatiy didalam I’anah At-Thalibin Ibn `Asakir dalam Tabyin Kadzib al-Muftari, hal. 97. Dinukilkan oleh adz-Dzahabi dalam “Siyar”, 8/408, Ibnu Rajab dalam “Jami` al-`Ulum wal-Hikam, 2/52-53, ).

2. Imam Ibnu Abdilbarr :Sedangkan bid’ah yang tidak menyalahi dasar syariat dan sunnah, maka itu sebaik-baik bid’ah.” (Al-Istidzkar, 5/152).

3. Imam Nawawi : "Bid’ah terbagi menjadi dua, baik dan buruk.” (Tahdzibul 'Asma wal Lughot 3/20-22)
Bid’ah terbagi menjadi dua, bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah qabihah (buruk)”. (Tahdzib Al-Asma’ wa al-Lughat 3/22),


4. Imam Ibnu Hajar Al Asqalani : "Apabila bid’ah itu masuk dalam naungan sesuatu yang dianggap baik menurut syara’, maka disebut bid’ah hasanah. Bila masuk dalam naungan sesuatu yang dianggap buruk menurut syara’, maka disebut bid’ah mustaqbahah (tercela). Dan bila tidak masuk dalam naungan keduanya, maka menjadi bagian mubah (boleh). Dan bid’ah itu dapat dibagi menjadi lima hukum.” (Fathul Bari bi Syarah Shahihul Bukhari, 4/253).

5. Imam Ibnu Al Arabi : Ketahuilah bahwa Bid‘ah itu ada dua macam: Pertama, setiap perkara baru yang diadakan yang tidak memiliki landasan agama, melainkan mengikut hawa nafsu sesuka hati, ini adalah Bid’ah yang sesat. Kedua, perkara baru yang diadakan namun sejalan dengan apa yang sudah disepakati, seperti yang dilakukan oleh para Khulafa’urrasyidin dan para Imam besar, maka hal tersebut bukanlah bid‘ah yang keji dan tercela. Ketahuilah, sesuatu itu tidak dihukumi bid’ah hanya karena ia baru. (Aridhat Al-Ahwadzi Syarah Jami’ Attirmidziy 10/146-147)

6. Imam Ghazali : "Banyak sekali bid'ah yang terpuji, seperti shalat Tarawih secara berjama’ah, ia adalah “Bid‘ah” yang dilakukan oleh Sayyidina`Umar RA, tetapi dipandang sebagai Bid‘ah Hasanah. Adapun Bid’ah yang dilarang dan tercela, ialah segala hal baru yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW atau yang bisa merubah Sunnah itu. (Ihya Ulumuddin 1/276)

7. Imam Al Aini : Bid’ah itu ada dua macam. Apabila masuk dalam naungan sesuatu yang dianggap baik oleh syara’, maka disebut bid’ah hasanah. Dan apabila masuk di bawah naungan sesuatu yang dianggap buruk oleh syara’, maka disebut bid’ah tercela.” (Umdatulqoriy Syarah al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. XVII, Hal. 155 ).

8. Imam Ibnu Hazm : "Bid‘ah dalam agama adalah segala hal yang datang pada kita dan tidak disebutkan didalam al-Qur’an atau Hadits Rasulullah SAW. Ia adalah perkara yang sebagiannya memiliki nilai pahala, sebagaimana yang diriwayatkan dari Sayyidina`Umar RA: “Alangkah baiknya bid‘ah ini!.” Ia merujuk pada semua amalan baik yang dinyatakan oleh nash (al-Qur’an dan Hadits) secara umum, walaupun amalan tersebut tidak ddijelaskan dalam nas secara khusus. Namun, Di antara hal yang baru, ada yang dicela dan tidak dibolehkan apabila ada dalil-dalil yang melarangnya.
(Ibnu Hazm, Al Ihkam fi Usulul Ahkam 1/47)

10. Imam Izzuddin Abdissalam : "Bid’ah terbagi menjadi lima; bid’ah wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandubah, bid’ah makruhah dan bid’ah mubahah". (Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/133)

11. Imam Ibnu Atsir : “Bid’ah ada dua macam; bid’ah huda (sesuai petunjuk agama) dan bid’ah dhalal (sesat). Maka bid’ah yang menyalahi perintah Allah dan Rasulullah, tergolong bid’ah tercela dan ditolak. Dan bid’ah yang berada di bawah naungan keumuman perintah Allah dan dorongan Allah dan Rasul-Nya, maka tergolong bid’ah terpuji. Sedangkan bid’ah yang belum pernah memiliki kesamaan seperti semacam kedermawanan dan berbuat kebajikan, maka tergolong perbuatan yang terpuji dan tidak mungkin hal tersebut menyalahi syara’.”
(Al-Nihayah fi Gharib Al-Hadits wa Al-Atsar)

12. Imam Al-Shan’ani. : Dan ulama telah membagi bid’ah menjadi lima bagian.” (Subulussalam 2/48).

13. Imam Suyuthi. Mengenai hadits “Bid’ah Dhalalah” ini bermakna “Aammun makhsush”, (sesuatu yg umum yg ada pengecualiannya) (Syarah Assuyuthiy Juz 3 hal 189).

14. Syaikh Sajuddin Ibnul Mulaqqan “Bid’ah yang sepakat dengan sunnah adalah bid’ah al-hudaa (terpetunjuk/benar). (At Tauzhih li Syarh Al Jami’i As Shahih, Al Wazarah Al Auqaf wa Syu-un AlIslamiyah, Qathar, Juz. 8 Hal. 554)

15. Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy "Adapun Bid'ah yang didukung oleh dalil syara’ atau qawaid syara’ maka tidak tertolak pelakunya, bahkan amalannya diterima" (Fathul Mubin, Al-‘Amirah As Syarfiah, Mesir, Hal. 94)

16. Imam Al Munawi : "Adapun yang ada azhidnya yakni didukung oleh dalil atau qaidah syara’, maka tidak tertolak bahkan amalannya diterima .” (Al-Munawy, Faidh al-Qadir, Mausa’ Ya’qub, Juz. VI, Hal. 47, No. Hadits 8333)

17. Imam Syaukani : "maka bila ia membawa dalil (aqlan wa syar’an) tentang Bid’ah hasanah maka terimalah” (Naylul Awthaar Juz 2 hal 69-70).

18. Imam Qurtubi : "Barang siapa merintis suatu amalan di dalam islam dengan amalan yg baik,maka baginya pahala dan pahala orang-orang yang melakukan sesudahnya, dan barang siapa yang merintis suatu amalan didalam islam dgn amalan yg jelek, maka baginya dosa dan dosa orang yang melakukan sesudahnya dengan tidak mengurangi sedikit pun, ini adalah isyarat bahwa bidah itu ada ADA YANG BURUK DAN ADA BID'AH HASANAH"(Tafsir Imam Qurtubi 2/86)

dan masih banyak lagi

wallahu a'lam