Tanya : bagaimana sebenarnya pengucapan Basmallah dalam Al Fatihah,
baik didalam maupun di luar sholat? apakah di Jahrkan atau sebaliknya?
dan apakah lafadz Basmallah tersebut termasuk ayat dalam Al Fatihah?
Jawab
: Menurut Madzhab Syafii tidak sah shalat tanpa membaca basmalah, dan
tidak sah bermakmum pada Imam yg tidak membaca Basmalah.
namun bila Imamnya membaca sirr (basmalah dibaca dg suara tidak jahran) maka tetap sah bermakmum padanya.
dan merupakan Ijma 4 madzhab bahwa tidak ada yg melarang basmalah dalam fatihah.
setahu saya, bahkan Imam Masjidil haram pun membaca basmalah, walau sirran, tidak menafikannya,
bila
anda bermakmum pada imam yg tidak baca basmalah, maka anggaplah ia
membaca basmalah sirran, maka shalat anda sah, kecuali bila anda tahu
betul dari ucapannya atau kejelasan dari kesaksian lainnya bahwa imam
itu tak membaca basmalah dalam fatihahnya, maka hindarilah sebisanya.
pendapat
Muttafaq dalam Madzhab Syafii bahwa Basmalah merupakan bagian dari AL
fatihah, setahu saya pendapat ini juga merupakan mayoritas dari 4
madzhab.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam